Netizen yang Mengunggah Komentar Hinaan Kepada Suzy Resmi Dijatuhi Hukuman Oleh Mahkamah Agung Korea Selatan!

Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman denda kepada seorang netizen yang mengunggah komentar hinaan kepada Suzy
KPOPCHART.NET - Mahkamah Agung Korea Selatan resmi menjatuhkan hukuman kepada Tuan A sebagai tersangka pengunggah komentar jahat kepada aktris Bae Suzy.
Sebelumnya pada 29 Oktober 2015 lalu, Tuan A yang berusia 40 tahunan diadili atas tuduhan menghina Suzy dengan memposting sebuah komentar di artikel media.
Dalam komentarnya, Tuan A menuliskan, “gelembung yang dibuat oleh media hanyalah seorang gadis hotel nasional.”
Kemudian pada 3 Desember di tahun yang sama, Tuan A kembali mengunggah komentar yang mengatakan “JYP tidak menyenangkan.”
Baca Juga: Visual JYP Terbaik Menurut KNetz: Ada Suzy di Miss A, Siapa di Wonder Girls, TWICE, ITZY, dan NMIXX?
Tak hanya itu, Tuan A juga juga sempat menuliskan komentar jahat kepada Suzy seperti menyebutkan sebagai penghancur film dan memintanya untuk mundur dari dunia hiburan.
Kata-kata Tuan A yang menyebutkan Suzy sebagai gadis hotel nasional atau national hotel girl dianggap pengadilan sebagai “celaan kepada Suzy sebagai cara untuk mengobjektifkan dia secara seksual.”
Karena komentar tersebut, Tuan A kemudian melalui sidang banding dilaksanakan hari ini (27/07) dijatuhi hukuman denda atas tindak kejahatan penghinaan oleh pengadilan Korea Selatan.
Tuan A diharuskan membayar denda sebesar 500.000 Won atau setara dengan 5,8 juta Rupiah.
Sementara itu komentar jahat lainnya dianggap sebagai sebuah komentar yang menampilkan kebebasan berekspresi seseorang.
Pengadilan juga telah menetapkan hukuman tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku terkait bentuk kejahatan yang berupa penghinaan.
Ini tentunya menjadi sebuah langkah bijak dari Suzy dan juga agensinya dalam menangani komentar-komentar buruk dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.