
Seorang supir taksi ini membunuh seorang pria, bukannya dihujat malah dipuji netizen Korea karena hal ini dianggap pahlawan
KPOPCHART.NET - Biasanya dicemooh, tapi seorang supir taksi ini membunuh pria tetapi Knetz malah memujinya dan dianggap sebagai pahlawan.
Pada 1996, seorang supir tersebut membunuh seseorang dan masuk penjara pada 1 Maret 1998.
Sopir yang melakukan pembunuhan tersebut berhasil mendapatkan hak amnesti dari pengadilan setempat.
Amnesti sendiri adalah pengampunan dan penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok yang melakukan tindak pidana tertentu.
Dia adalah Park Ki Seo, seorang supir yang membunuh seseorang bernama Ahn Doo He.
Ahn Do Hee adalah pembunuh yang membunuh Baekbeom Kim Gu pada 26 Juni 1949.
Baca Juga: Viral Gegara Flasmob, Modulasi Lagu NewJeans 'Super Shy' Diungkit dan Tidak Ada Progres Chord
Baekbeom Kim Gu adalah politisi dan aktivis Kemerdekaan Korea, dia menjabat sebagai Perdana Menteri (1927-1928), dan Presiden (1940-1948) dari Pemerintahan Sementara Republik Korea.
Setelah itu Park Ki Seo berhasil mengalahkan dan membunuh pembunuh Kim Gu, Ahn Doo Hee, dia langsung pergi ke gereja mengaku setelah itu menyerahkan diri ke pihak yang berwajib.
Setelah itu, Park Ki Seo diadili dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara, namun dia mendapatkan tiga tahun selama sidang terakhir.
Baca Juga: Knetz Perdebatkan Diantara SEVENTEEN, BTOB, EXO, Grup Mana yang Killing Voice Paling Juara?
Saat itu, masyarakat membentuk Komite Penyelamatan untuk Kehidupan Park Ki Seo dan berusaha membantunya ketika di penjara.
Pengacara yang ingin membela Park Ki Seo pun berebutan dan berbaris karena sikapnya itu, dilansir dari theqoo ini komentarnya:
"Dia bak Assassin."
"Kamu pria yang keren."
"Tepuk tangan cepat."
Baca Juga: Yunah R U Next? Naik Peringkat Secara Drastis Kontras Dengan Jeemin: Aku Merasa Puas!
"Bergaya."
"Kamu adalah pahlawan."
"Anda melakukannya, dan itu keren."
"Pahlawan hidup, dia seperti pengusir setan", dan banyak komentar lainnya.






Comments
Sign in with your Weblu commenter account to leave a comment.