Telah Disahkan, Pemerintah Korea Selatan Resmi Menerapkan Sistem Usia Internasional Mulai Hari Ini!

Korea Selatan telah secara resmi menerapkan sistem usia internasional. Hal ini diatur dalam undang-undang baru negeri K-Pop itu.
KPOPCHART.NET - Dimulai per tanggal 28 Juni ini, Korea Selatan telah resmi menggunakan sistem usia internasional.
Korea Selatan dikabarkan telah mulai menerapkan sistem usia baru ini dimana sebelumnya negeri ginseng itu diketahui mempunyai sistem usia tersendiri.
Hal ini telah diatur melalui undang-undang dan mulai berlaku sejak hari Rabu (28/06) dan juga menjadi bentuk nyata dari janji yang dibuat oleh Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, yang mulai menjabat pada bulan Mei lalu.
Baca Juga: Tembus Internasional, Drama Korea See You in My 19th Life Sukses Capai Peringkat Mengagumkan!
Presiden Yoon Suk Yeol percaya bahwa penerapan usia internasional diperlukan untuk mengurangi biaya dan kebingungan yang tidak diperlukan. Dan melalui kampanye nya, beliau menjanjikan bahwa Korea akan mengadopsi sistem usia internasional untuk menggantikan sistem usia Korea.
Sebelumnya, Korea Selatan menggunakan hitungan tersendiri untuk menghitung usia mereka, sebut saja sistem usia Korea.
Dalam sistem usia Korea tersebut, bayi yang baru lahir sudah dihitung berusia 1 tahun, lalu usia mereka bertambah setiap pergantian tahun atau setiap tanggal 1 Januari.
Hal tersebut lah yang membuat beberapa orang menjadi lebih tua 1 atau 2 tahun dari usia aslinya.
Kini, Korea Selatan telah secara resmi menggunakan sistem usia internasional, yang juga menjadi sistem usia yang dipakai di mayoritas negara-negara di dunia.
Sistem ini sendiri diadopsi Korea Selatan setelah Majelis Nasional Korea Selatan menyetujui undang-undang yang dibuat pada bulan Desember tahun lalu terkait ditetapkannya penggunaan sistem usia internasional di semua wilayah yudisial dan administratif.
Menurut peraturan kementerian Pemerintah Korea Selatan, usia internasional akan digunakan di sebagian besar keadaan hukum dan sosial, seperti dalam kontrak dan dokumen resmi.
Kementerian mengharapkan bahwa penerapan sistem usia ini dapat mengurangi konflik hukum dan kebingungan yang berasal dari perbedaan interpretasi usia, mengutip perselisihan hukum atas sistem upah puncak yang dimulai pada 2014 dan berlanjut hingga bulan Maret 2022.
Dimana sistem upah puncak sendiri adalah pemotongan secara bertahap gaji pekerja senior selama beberapa tahun sebelum pensiun.
"Penggunaan sistem usia internasional secara seragam akan mengurangi perselisihan sosial yang tidak perlu akibat penggunaan sistem usia campuran," seru Menteri Korea Selatan.
Meskipun telah menerapkan sistem usia internasional, sistem usia yang lama juga tetap akan digunakan dalam beberapa situasi.
Seperti aturan anak-anak yang boleh memulai sekolah dasar adalah mereka yang telah berusia 6 tahun pada tahun berjalan.
Selain itu, usia untuk mengikuti ujian pegawai negeri dan mendaftar wajib militer juga tidak terpengaruh dengan diterapkannya sistem usia internasional, dengan kata lain masih menggunakan sistem usia Korea.
Baca Juga: Jelang Comeback, Boy Group EXO Tunda Syuting Killing Voice! Ternyata Begini Alasan Sebenarnya
Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga juga mengumumkan bahwa meskipun Korea telah mengadopsi sistem usia baru, usia legal untuk mengonsumsi alkohol dan membeli tembakau akan tetap dihitung berdasarkan metode yang ada.
Dimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Pemuda, yang memperbolehkan orang yang berusia 19 tahun keatas mengonsumsi alkohol dan produk tembakau, terlepas dari bulan lahir mereka di tahun berjalan.






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.