• Minggu, 24 September 2023

Mantan Anggota Boy Group Ini Divonis Hukuman Penjara Setelah Lakukan Pelecehan Seksual Pada Rekan Satu Grupnya

- Selasa, 30 Mei 2023 | 15:44 WIB
Terbukti lakukan pelecehan pada rekan satu grupnya, mantan anggota boy group ini divonis hukuman penjara. (News1)
Terbukti lakukan pelecehan pada rekan satu grupnya, mantan anggota boy group ini divonis hukuman penjara. (News1)

KPOPCHART.NET - Menurut News1 Korea, pada Selasa (30/05), Divisi Kriminal ke-29 dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengadakan sidang hukuman untuk mantan anggoya boy group yang melakukan pelecehan seksual kepada rekan satu grupnya.

Mantan anggota boy group beranggotakan 6 member itu divonis 2 tahun & 6 Bulan penjara & 3 tahun masa percobaan atas pelecehan yang ia lakukan kepada rekannya yang sesama jenis.

Terdakwa divonis atas dakwaan melakukan pelecehan seksual terhadap sesama membernya sendiri sejak tahun 2017 hingga 2021.

Baca Juga: Jang Daah, Kakak Jang Wonyoung IVE Dikonfirmasi Akan Debut Akting di Drama Adaptasi Webtoon, Pyramid Game!

Idol A yang namanya tidak disebutkan tersebut diduga melakukan pelecehan saat di dorm/asrama dan ruang latihan.

Idol B yang merupakan korban, diketahui telah melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi Gangnam di Seoul pada tahun 2021, dan Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mendakwa Idol A atas penyerangan tidak senonoh dan pemerkosaan serupa pada bulan Januari.

Setelah itu, Idol A yang merupakan pelaku memutuskan untuk keluar dari grup karena alasan pribadi.

Idol A mengakui sebagian besar dakwaan dan menyatakan niatnya untuk merenungkan kesalahannya, tetapi untuk beberapa dakwaan, dilaporkan bahwa dia dalam posisi mabuk dan tak mengingat kejadian secara penuh.

Baca Juga: Dari Penggemar Jadi Teman, Warganet Ngaku Kagum Dengan Circle Pertemanan Jennie BLACKPINK dan The Weeknd

Hakim mengatakan, "Terdakwa mengakui tindakan tidak senonoh secara paksa, ada bukti yang relevan, dan kesaksian korban konsisten sehubungan dengan bagian pemerkosaan yang serupa, dan korban merasakan ketidaknyamanan seksual dan menderita sakit mental yang cukup besar akibat kejahatan tersebut."

Alasan hukuman terungkap, pelaku mengatakan, "Saya secara umum mengakui dan merenungkannya, mencapai kesepakatan dengan korban, dan mempertimbangkan fakta," ucapnya.

Sementara itu, sampai berita ini ditulis, identitas pelaku dan korban masih belum terungkap.

Editor: Dendy Febrianto

Sumber: News1

Artikel Terkait

Terkini

X