Mantan pegawai Kementerian Luar Negeri yang Menjual 'Topi Bekas Jungkook' didakwa hal ini oleh Hakim

- Rabu, 3 Mei 2023 | 17:18 WIB
Topi Jungkook BTS  (Tangkapan layar kbizoom )
Topi Jungkook BTS (Tangkapan layar kbizoom )

KPOPCHART.NET - Mantan pegawai Kementerian Luar Negeri yang mencoba menjual topi peninggalan Jungkook BTS di situs jual beli barang bekas didenda.

Sebelumnya pada Oktober tahun lalu, tuduhan yang dikenakan pada Mantan pegawai Kementerian Luar Negeri atas kasus topi Jungkook ini kemungkinan besar berbeda-beda tergantung latar belakang kasusnya, termasuk posisi yang diemban.

Jika terbukti melakukan pencurian atas topi Jungkook, Mantan pegawai Kementerian Luar Negeri akan dijatuhi hukuman hingga 6 tahun penjara dengan denda hingga 10 juta Won.

Jika A adalah karyawan manajemen bagian kehilangan barang, situasinya akan lebih buruk.

Mereka akan dipenjara selama 10 tahun dan didenda hingga 30 juta Won karena penggelapan. Jika kasus ini hanyalah penggelapan harta benda yang hilang, A dapat dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda 3 juta Won.

Baca Juga: Selalu Cocok dengan Gaya Rambut Apapun, Media Korea Sebut Jungkook BTS sebagai Trendsetter

Namun baru-baru ini beredar kabar baru, menurut sisi hukum pada tanggal 3 Mei, Hakim Park So Jung dari Divisi Kriminal ke-2 Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan perintah ringkasan denda sebesar 1 juta Won terhadap Mantan pegawai kementerian Luar Negeri.

Sebelumnya, pada tanggal 28 April Hakim mendakwa secara singkat kepada mantan pegawai Kementerian Luar Negeri atas penggelapan yang dia lakukan.

Pada Oktober tahun lalu, karyawan ini memposting di situs perdagangan barang bekas bahwa mereka akan menjual topi yang ditinggalkan Jungkook setelah mengunjungi Kementerian Luar Negeri untuk membuat paspor memiliki harga 10 juta Won.

Mereka memperkenalkan topi tersebut, “Ini adalah topi yang dikenakan oleh BTS Jungkook. Itu tidak dapat diperoleh bahkan dengan uang.” Mereka kemudian melampirkan kartu pegawai Kementerian Luar Negeri di pos tersebut.

Baca Juga: Diprediksi Taehyung dan Jungkook BTS Bakal Rilis Album Tahun Ini! ARMY: Bentar Mau Nafas Dulu Ini

Ketika postingan tersebut menjadi kontroversial, mereka menghapusnya dan menyerahkan diri ke polisi.

Kejaksaan yang menerima kasus tersebut secara singkat mendakwa mereka dengan denda 1 juta Won setelah musyawarah oleh Komite Kejaksaan Warga.

Editor: Dendy Febrianto

Sumber: KBIZOOM

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X