Kim Tae Hee Harus Bayar Pajak Tambahan Setelah Diaudit, Ini Kata Agensi

- Rabu, 1 Maret 2023 | 19:23 WIB
Kim Tae Hee harus bayar pajak tambahan setelah diaudit (Instagram @storyjcompany)
Kim Tae Hee harus bayar pajak tambahan setelah diaudit (Instagram @storyjcompany)

KPOPCHART.NET - Baru-baru ini, Kim Tae Hee diketahui diwajibkan membayar pajak dengan jumlah yang besar setelah dilakukan audit oleh Badan Pelayanan Pajak.

Diketahui bahwa istri dari Rain Bi ini menjalani audit yang ketat terhadap penghasilannya di tahun 2022.

Usai dilakukan audit, Kim Tae Hee disimpulkan untuk membayar pajak tambahan sebesar kurang lebih KRW 100 juta atau lebih dari Rp1,1 miliar.

Baca Juga: Aktor Ini Menyesal Pernah Pukul Aktris Kim Tae Hee, Gara-gara Ini?

Agensi sang aktris, Story J Company menjelaskan bahwa Kim Tae Hee selalu memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

"Selama bertahun-tahun, Kim Tae Hee telah membayar dan mengajukan pajaknya dengan rajin dan jujur," ujar Story J Company.

Hal yang sama juga Kim Tae Hee lakukan di tahun 2022. Semua kewajibannya sebagai wajib pajak sudah dipenuhi tepat waktu.

Sementara, adapun masalah mengenai masalah yang saat ini muncul, terjadi akibat peralihan agensi sebelumnya ke agensinya saat ini.

Baca Juga: Kim Tae Hee Dikonfirmasi Perankan Drama Pertamanya Setelah Hi Bye, Mama!

"Semua pendapatan sudah dilaporkan dengan baik, baik oleh Kim Tae Hee ataupun juga dengan mantan agensinya, dan smeua pajak yang jatuh tempo sudah dilakukan."

Namun, dilanjutkan oleh agensinya, bahwa setelah kontrak bersama agensi lamanya berakhir, ada pembayaran (iklan) yang tertunda yang mana baru dibayarkan belakangan ini setelah Kim Tae Hee bernaung di Story J Company.

Karena itulah masalah ini muncul, dimana Kim Tae Hee diharuskan membayar tambahan pajak.

Story J Company menegaskan bahwa sang aktris itu sudah memenuhi kewajibannya sebagai salah satu warga negara yang baik. Yaitu membayar pajak pada tempo yang sudah ditetapkan.

Editor: Benny Raniarde

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X