Kasus Mengemudi di Bawah Pengaruh Obat, Kasus Lee Kyung Kyu Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Tanpa Penahanan

Lee Kyung Kyu diperiksa karena dugaan mengemudi setelah konsumsi obat panik, hasil tes positif, dan kini kasusnya dikirim ke kejaksaan.
KPOPCHART.NET - Komedian sekaligus pembawa acara senior Korea Selatan, Lee Kyung Kyu (65), saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan mengemudi di bawah pengaruh obat.
Pada 2 Juli, pihak Kepolisian Gangnam, Seoul, mengonfirmasi bahwa sang entertainer telah dilimpahkan ke kejaksaan tanpa penahanan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya.
Kasus ini bermula pada 8 Juni lalu ketika ia kedapatan mengendarai mobil yang identik dengan milik orang lain di sebuah area parkir di Gangnam, Seoul.
Pemilik kendaraan tersebut segera melaporkan kejadian ini, sehingga pihak berwenang datang ke lokasi dan melakukan tes narkoba singkat kepada sang komedian.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya reaksi positif terhadap zat tertentu, membuat pria berusia 65 tahun ini langsung dijerat dengan dugaan pelanggaran hukum lalu lintas dan masuk ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
Tidak lama setelah itu, hasil positif kembali diterima dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Badan Forensik Nasional Korea.
Dengan hasil tersebut, statusnya resmi berubah menjadi tersangka dalam kasus ini. Kepada penyidik, Lee Kyun Kyu menjelaskan bahwa obat yang dikonsumsi merupakan resep untuk menangani gangguan panik yang dideritanya.
Pada 24 Juni, sang artis hadir di Kantor Polisi Gangnam sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan selama hampir dua jam.
Usai diperiksa, sosok yang dikenal sebagai entertainer legendaris ini menyampaikan bahwa dirinya tidak sepenuhnya menyadari bahwa mengemudi setelah meminum obat gangguan panik dapat berdampak pada keselamatan berkendara.
Ia juga mengungkapkan penyesalan kepada publik dan menyarankan siapa pun yang mengonsumsi obat dengan efek serupa sebaiknya menghindari aktivitas mengemudi.
Dirinya berjanji akan lebih berhati-hati agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Baca Juga: Setelah Sebelumnya Membantah, Komedian Lee Kyung Kyu Resmi Ditangkap Polisi? Begini Faktanya!
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya Korea Selatan Pasal 45, ditegaskan bahwa siapa pun dilarang mengemudi jika berada dalam kondisi yang dapat mengganggu kemampuan berkendara akibat pengaruh narkoba, ganja, atau obat-obatan psikotropika.
Publik Korea Selatan kini menantikan bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap figur publik yang selama ini dikenal menjaga citra positifnya di layar kaca tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian dan kejaksaan masih akan melanjutkan pemeriksaan sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya atas kasus ini.






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.