Seorang CEO Dijatuhi Hukuman Penjara dengan Tuduhan Melakukan Pencemaran Nama Baik Kepada Young Tak

Seorang CEO Dijatuhi Hukuman Setelah Melakukan Pencemaran Nama Baik dan Intimidasi kepada Young Tak. Bagaimana Awalnya?
KPOPCHART.NET - Seorang CEO Yecheon Brewery diadili atas tuduhan pencemaran nama baik soloist Young Tak, dan mendapat hukuman percobaan dari Mahkamah Agung.
Pada tanggal 12 Juni, Divisi 1 Mahkamah Agung (Ketua MA, Shin Sook Hee), telah menjatuhkan hukuman kepada sang CEO dengan didakwa atas tuduhan melanggar Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta perlindungan Informasi.
Hal ini bermula dari sang soloist menandatangani kontrak model iklan dengan Young Tak pada tahun 2020 dan meluncurkan Young Tak Makgeolli, sejenis minuman yang mengandung alkohol tradisional Korea yang terbuat dari beras yang telah difermentasi.
Baek dan Manajer cabang Yecheon Brewery, Cho, dituduh telah menyebarkan informasi palsu dan memfitnah Young Tak ketika negosiasi untuk pengalihan hak merek dagang yang berujung gagal.
Khususnya, Baek dan Cho telah memalsukan proses negosiasi kontrak dan mengumumkan informasi palsu kepada media, dengan memberi pernyataan,
“Young Tak mengajukan tuntutan pertahun sebesar 5 miliar won, dengan total 15 miliar won selama 3 tahun”
Selain menyebarkan informasi palsu kepada media, Cho juga menelpon ibu dari Young Tak dan mengancam akan merusak citra sang anak serta mengganggu aktifitas hiburannya di televisi.
Baca Juga: Kim Hye Yoon Bertemu Kembali dengan Lee Jae Wook dalam Fresh Off the Sea 2: Kupikir Mimpi
Sidang pertama telah menyatakan bahwa Baek dan Cho bersalah atas semua tuduhan yang diberikan dan telah dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan 1 tahun masa percobaan.
Dalam sidangnya, pengadilan tingkat pertama memutuskan bahwa kedua orang tersebut cukup cerdik dengan mencampur fakta dari negosiasi merek dagang dengan fakta palsu dan menyebarkannya, merusak dan mengancam reputasi Young Tak.
Sidang kedua menilai beberapa pernyataan Baek dan Cho sebagai pencemaran nama baik dengan menyatakan fakta, bukan pencemaran nama baik dengan fakta palsu dan mengurangi hukuman menjadi 4 bulan penjara, 1 tahun masa percobaan dan 120 jam pelayanan masyarakat.
Baca Juga: Netflix Rilis Final Trailer Untuk Squid Game Season 3, Bikin Tambah Penasaran!
Pada pengadilan tingkat pertama, diputuskan bahwa 15 miliar won disebarkan oleh CEO tersebut sebenarnya didasarkan pada jumlah yang disajikan oleh Young Tak dan hanya pernyataan yang dilebih-lebihkan.
Sehingga sulit untuk melihat bahwa para terdakwa menyadari mengenai fakta yang mereka sampaikan ke awak media adalah informasi palsu.
Dalam banding, masalahnya adalah adanya kebingungan akan fakta yang disajikan oleh perusahaan tersebut palsu dan apakah bertujuan pencemaran nama baik. Namun, Mahkamah Agung menolak banding tersebut.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan awal tidak ada kesalahan dalam memahami doktrin hukum mengenai penetapan pencemaran nama baik dan intimidasi.
Ingin baca berita Kpop Chart lebih mudah dan nyaman? klik di sini untuk pengguna android dan iOS!






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.