ATTRAKT Menyatakan akan Banding Atas Keputusan Pengadilan Yang Menyebut The Givers Sebagai Pemilik Hak Cipta Lagu Cupid Milik FIFTY FIFTY

ATTRAKT agensi FIFTY FIFTY menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Hak Cipta lagu Cupid
KPOPCHART.NET – ATTRAKT mengumumkan bahwa mereka tengah mempersiapkan langkah hukum untuk mengajukan banding atas keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul terkait kepemilikan hak kekayaan intelektual atas lagu "Cupid" yang dipopulerkan oleh grup FIFTY FIFTY.
Dalam putusan tersebut, pengadilan mengakui The Givers sebagai pemilik sah hak cipta atas lagu tersebut, yang sebelumnya menjadi pusat sengketa antara kedua belah pihak.
ATTRAKT menyatakan ketidaksetujuannya terhadap hasil putusan dan menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-hak mereka melalui proses hukum yang berlaku. Perusahaan tersebut juga menegaskan komitmennya untuk melindungi karya-karya yang telah dikembangkan bersama dengan para artis dan pihak terkait lainnya dalam industri musik.
Baca Juga: Wartawan SBS Gugat Kim Se Ui Garo Sero atas Tuduhan Rekaman AI dan Fitnah Kunjungan ke New Jersey
Sebelumnya, pada 8 Mei KST, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak gugatan yang diajukan oleh perusahaan manajemen ATTRAKT terhadap The Givers, perusahaan produksi yang sebelumnya bekerja sama dengan mereka dalam pengembangan grup FIFTY FIFTY. Gugatan tersebut berkaitan dengan klaim hak kekayaan intelektual atas lagu hit "Cupid" yang dirilis oleh FIFTY FIFTY pada tahun 2023.
Dalam putusannya, pengadilan menetapkan bahwa The Givers adalah pemilik sah yang terdaftar atas seluruh hak kekayaan intelektual yang terkait dengan lagu "Cupid".
Putusan ini menegaskan bahwa segala hak cipta, termasuk komposisi dan produksi lagu tersebut, secara hukum berada di bawah kepemilikan The Givers, bukan ATTRAKT. Hal ini menjadi titik penting dalam sengketa hukum yang telah berlangsung sejak hubungan antara kedua belah pihak memburuk.
Baca Juga: Anggota IDLE Ini Kejutkan Penggemar dengan Penampilan Baru Hingga Tuai Beragam Komentar
Menanggapi keputusan tersebut, ATTRAKT menyatakan ketidakpuasannya dan mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan banding. Pihak manajemen menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum dan menyatakan bahwa mereka akan mengambil semua langkah yang diperlukan demi melindungi karya dan kepentingan mereka di industri musik.
Menyusul keputusan pengadilan, ATTRAKT menyatakan, "Saat ini kami sedang meninjau undang-undang terkini tentang hak kekayaan intelektual dan bersiap untuk mengajukan banding atas kasus tersebut."
Dirilis pada tahun 2023, lagu "Cupid" yang dibawakan oleh grup K-pop FIFTY FIFTY langsung mencuri perhatian publik global dan mencetak sejarah baru di industri musik Korea. Lagu ini meraih kesuksesan luar biasa di pasar internasional, terutama di Amerika Serikat, di mana lagu itu berhasil menembus tangga lagu Billboard Hot 100, mencapai posisi puncak di peringkat #17.
Baca Juga: Tak Hanya Winner, Kang Seung Yoon Juga Akan Segera Sapa Penggemar dengan Solo Comeback
Lebih mengesankan lagi, lagu ini bertahan selama total 25 minggu di chart tersebut—sebuah pencapaian langka bagi grup pendatang baru dari Korea Selatan, yang sekaligus memperkuat eksistensi grup tersebut sebagai grup K-pop dengan potensi global yang besar.
Pada saat proses produksi lagu tersebut, ATTRAKT selaku agensi yang menaungi FIFTY FIFTY mengontrak The Givers, sebuah perusahaan produksi musik, untuk menangani penggarapan "Cupid".
Dalam kerja sama tersebut, The Givers dipercaya untuk mengelola aspek kreatif dan teknis dari lagu tersebut. Namun, pada bulan Maret 2023, The Givers secara sepihak mendaftarkan semua hak kekayaan intelektual yang terkait dengan lagu "Cupid" atas nama perusahaannya ke Korea Music Copyright Association (KOMCA), tanpa pencantuman nama agensi sebagai pihak yang terlibat atau memiliki hak atas lagu tersebut.
Langkah tersebut kemudian menjadi akar dari sengketa hukum yang terjadi antara agensi tersebut dan The Givers. ATTRAKT mengklaim bahwa sebagai agensi yang memprakarsai dan mendanai proyek tersebut, mereka memiliki hak sah atas karya tersebut.
Sementara itu, The Givers mempertahankan bahwa mereka merupakan pemilik sah hak cipta karena bertindak sebagai pencipta dan produser utama. Sengketa ini memunculkan pertanyaan penting mengenai batas tanggung jawab dan kepemilikan hak cipta dalam hubungan antara agensi dan pihak ketiga dalam industri hiburan Korea.
Ingin baca berita Kpop Chart lebih mudah dan nyaman? klik di sini untuk pengguna android dan iOS!






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.