← Kembali ke Blog
Sewol

Penyebab Kecelakaan Kapal Sewol Terungkap Setelah Hampir 11 Tahun, Bagaimana Hasil Penyelidikan Pengadilan?

Wisye Ananda Patma Ariani · April 18, 2025
Penyebab Kecelakaan Kapal Sewol Terungkap Setelah Hampir 11 Tahun, Bagaimana Hasil Penyelidikan Pengadilan?

Penyebab kecelakaan Kapal Sewol yang Menewasakan 304 Penumpang pada Tahun 2014 Telah Menemui Jawaban Berdasarkan Pengadilan Maritim


KPOPCHART.NET - Penyebab kecelakaan Kapal Sewol akhirnya mendapatkan titik terang setelah hampir 11 tahun dalam penyelidikan pengadilan maritim. 

Pada tanggal 14 April 2025, Pengadilan Maritim Mokpo mengumumkan bahwa insiden tersebut terjadi karena lambung kapal itu sendiri, termasuk kerusakan pada roda kemudi dan kurangnya perawatan. 

Seperti halnya insiden dan kecelakaan yang diputuskan melalui pengadilan, kecelakaan kapal laut menjadi kasus Pengadilan Keselamatan Laut, dan keputusannya bersifat serupa dengan putusan pengadilan yang telah ditetapkan.  

Berdasarkan keputusan tersebut, Kepolisian Maritim Mokpo mengesampingkan ‘teori pengaruh eksternal’ bahwa kapal tenggelam karena adanya tabrakan dengan kapal selam yang melintas. 

Baca Juga: Kembali ke Genre Romantis, Bae Doona Siap Menebar Virus Cinta di Layar Lebar!

“Berdasarkan hasil yang dikonfirmasi melalui investigasi setelah kapal diselamatkan, kami tidak dapat memastikan adanya jejak kekuatan eksternal yang menyebabkan berputarnya bagian lambung kapal Sewol yang rusak,” ujar di dalam pengadilan yang telah berlangsung. 

Pengadilan pun menambahkan, “Karena kami tidak dapat memastikan bukti yang sah mengenai kekuatan dari luar tersebut, kami tidak memasukkannya dalam penyelidikan penyebabnya.”

Majelis hakim menyimpulkan bahwa belokan mendadak kapal Sewol disebabkan adanya pengoperasian kemudi yang tidak normal, bukan kesalahan sepenuhnya nahkoda.

Pendapat Komite Investigasi Feri Sewol 2018 menyebutkan bahwa roda kemudi beroperasi secara tidak normal akibat katup solenoid pompa kemudi No. 2 macet dan dianggap valid.

Panel arbitrase menunjukkan bahwa pada saat itu seluruh pusat gravitasi kapal dinaikkan karena lambung kapal diperbesar dan direnovasi untuk meningkatkan kapasitas penumpang, yang artinya mengurangi stabilitas kapal. 

Baca Juga: SHINee Rilis Poster Serta Informasi Lainnya Terkait Konser SHINee WORLD VII ESSAY: Dapat Disaksikan Secara Online di Platfrom Global

Sebuah kapal dengan stabilitas rendah seharusnya membawa lebih sedikit muatan, tetapi Sewol diketahui membawa 2.214 ton muatan dari batas 1.770 ton berdasarkan perizinan dalam ‘pernyataan stabilitas’, yang artinya kapal tersebut membawa 2x lebih banyak muatan.

Pada panel arbitrase juga menunjukkan bahwa kargo tidak disusun dengan benar. Hal itu membuat kargo bergeser ke satu sisi sehingga memperparah putaran dan kemiringan lambung kapal. 

Kesalahan penyusunan selain memperparah putaran dan kemiringan lambung kapal, hal berikutnya kemudian air laut mengalir masuk ke bukaan plat luar, sehingga membuat hilangnya stabilitas. 

Baca Juga: Go Youn Jung yang Makin Bersinar Lewat Resident Playbook, Siap Tampil di You Quiz on the Block!

Panel arbitrase juga mencatat bahwa ‘kapten dan awak kapal menyadari bahaya tenggelamnya kapal dan meminta pertolongan dari Penjaga Pantai, tetapi tidak mengambil tindakan apapun untuk mengevakuasi penumpang keluar kapal atau meninggalkan kapal sampai mereka diselamatkan oleh penjaga pantai’

Kesalahan kapten dan awak kapal tersebut berdampak pada banyaknya korban meninggal atau hilang, yaitu 304 dari 476 orang, dimana diantaranya adalah siswa-siswi SMA Danwon dari Ansan yang mengadakan field trip ke Pulau Jeju. 

Berdasarkan kesimpulan tersebut, Keselamatan Maritim Mokpo membatalkan lisensi 5 orang, yaitu Kapten navigator dan teknisi, serta menangguhkan pekerjaan 2 teknisi dan 1 navigator selama 6 bulan hingga 1 tahun. 

Baca Juga: POW akan Tampil dalam 2025 Korea Thailand Womens Volleyball All Star Super Match

Perintah untuk revitalisasi juga telah dikeluarkan kepada operator Feri Sewol, Cheonghaejin Marine Co. 

Namun, mereka yang terlibat dengan perusahaan tersebut, merasa tidak puas dengan penyelidikan yang didapat. Sehingga saat ini menjalani proses persidangan kedua di Pengadilan Keselamatan Maritim Pusat 

Keputusan Pengadilan Banding Pusat mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan pengadilan tingkat pertama, dan apabila keputusan tidak diterima, dapat ditempuh dalam prosedur banding (pengadilan tinggi) atau banding terakhir (Mahkamah Agung)




Sumber: Kpopchart (Promedia RSS)

Komentar

Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.

Akun komentator

Rekomendasi

Temukan