← Kembali ke Blog
Kim Sae RonKim Soo HyunUndang Undang Pencegahan Kim Soo Hyun

Buat Marah Publik, 30.000 Orang Dukung Petisi Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun

Risma Evrylianti · April 2, 2025
Buat Marah Publik, 30.000 Orang Dukung Petisi Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun

30.000 orang dukung petisi Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun. Isinya terkait aturan statutory rape dan perubahan hukuman pelakunya


KPOPCHART.NET - Petisi publik mengenai Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun telah muncul.

Pada 31 Maret, sebuat petisi berjudul Rancangan Undang-Undang untuk Menaikkan Usia Statutory Rape dan Memperketat Hukuman yang dijuluki UU Pencegahan Kim Soo Hyun diajukan di papan petisi elektronik Majelis Nasional Korea.

Hingga pukul 09.00 pagi, 2 April waktu setempat kurang dari dua hari setelah petisi diajukan, lebih dari 30.000 orang nyatakan dukungan.

Baca Juga: Y.O.U Beauty Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Kim Soo Hyun, Janjikan Tindakan Tegas Terkait Materi Promosi

Petisi ini akan berlangsung selama satu bulan hingga 30 April mendatang.

Permohonan petisi menyatakan, "Usia yang tercakup dalam hukum statutory rape saat ini hanya melindungi anak-anak berusia 13 hingga di bawah 16 tahun."

Kami meminta agar usia ini dinaikkan menjadi 13 hingga di bawah 19 tahun serta meningkatkan hukuman bagi pelanggarnya.

Baca Juga: Gold Medalist Dalam Krisis Keuangan, Konferensi Pers Kim Soo Hyun untuk Membantah Tuduhan atau Menyelamatkan Agensi?

Pemohon juga menyoroti bahwa aktor Kim Soo-hyun telah membuat marah publik karena diduga melakukan grooming terhadap aktris mendiang Kim Sae Ron saat dia masih di bawah umur.

"Sayangnya, karena hukum statutory rape saat ini hanya melindungi anak-anak berusia 13 hingga di bawah 16 tahun, Kim Soo-hyun tidak dapat dituntut secara hukum," katanya.

Lebih lanjut, ia menyatakan, "Meskipun hukum Korea dengan jelas mengakui usia 18 tahun kebawah sebagai anak di bawah umur, aturan statutory rape yang hanya melindungi mereka yang berusia 13 hingga di bawah 16 tahun."

Baca Juga: Tanggapi Bukti KakaoTalk, Kim Soo Hyun Gandeng Lembaga Verifikasi Namun Tuai Banyak Kritikan Publik, Ini Alasannya

Memungkinkan seorang pedofil yang menjerat, memanipulasi, dan akhirnya menyebabkan kematian seorang aktris muda berbakat untuk lolos dari hukuman tambahnya.

Ia juga meminta agar "Hukuman statutory rape saat ini, yang menetapkan denda untuk pelecehan dan minimal dua tahun penjara untuk pemerkosaan, diubah menjadi minimal dua tahun penjara untuk pelecehan dan minimal lima tahun penjara untuk pemerkosaan."

Baca Juga: Tanggapi Konferensi Pers Kim Soo Hyun, Keluarga Mendiang Sulli Ungkap Pernyataannya Sangat Mudah Ditebak

Sementara itu, Kim Soo-hyun baru-baru ini menggelar konferensi pers dan membantah tuduhan tersebut. 

Ia mengakui bahwa dirinya pernah menjalin hubungan dengan mendiang Kim Sae-ron, tetapi menegaskan bahwa hubungan itu tidak terjadi saat Kim Sae Ron masih di bawah umur.

Sumber: Kpopchart (Promedia RSS)

Komentar

Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.

Akun komentator

Rekomendasi

Temukan