Kim Soo Hyun Tuntut Ganti Rugi hingga 12 Miliar Won Atas Pencemaran Nama Baik Pada 3 Pihak, Keluarga Mendiang Kim Sae Ron Ikut Terseret

Kim Soo Hyun gelar konferensi pers dan ungkap akan tuntut ganti rugi atas pencemaran nama baik pada 3 pihak yang terlibat dalam kasusnya.
KPOPCHART.NET - Kim Soo Hyun akhirnya muncul setelah kontroversi dan membuat pernyataan resmi pada 31 Maret 2025.
Selama skandal yang melibatkannya dengan mendiang Kim Sae Ron, Kim Soo Hyun selalu diwakili oleh agensinya dalam menyampaikan pernyataan.
Namun pada akhirnya sang aktor muncul di depan publik dan menyampaikan bukti dari pihaknya secara langsung.
Berlinang air mata dan penuh emosi, Kim Soo Hyun menyampaikan beberapa klarifikasi terkait kabar yang melibatkannya dengan Kim Sae Ron.
Dalam konferensi persnya, Kim Soo Hyun menegaskan jika ia tak pernah berkencan dengan mendiang Kim Sae Ron yang saat itu masih di bawah umur.
Ia juga menyatakan jika meninggalnya Kim Sae Ron bukan karena tekanan dari dirinya ataupun agensinya.
Baca Juga: Jelang Konferensi Pers Darurat, Penggemar Kim Soo Hyun Kirimkan Truk Dukungan di Dekat Lokasi
"Kami tidak pernah berkencan saat mendiang masih di bawah umur," jelas Kim Soo Hyun.
"Tidak benar bahwa mendiang membuat pilihan tragis karena kelalaian saya atau tekanan utang dari agensinya," sambungnya.
Melalui pengacaranya, Kim Soo Hyun mengatakan akan mengajukan tuntutan kepada orang-orang yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: YG Leaker Muncul dengan Bocoran K-Pop hingga Dugaan Kaitan dengan Skandal Kim Soo Hyun, Siapa Dia?
"Kim Soo Hyun dan agensinya telah memutuskan untuk mengajukan tuntutan pidana dan gugatan perdata terhadap mereka yang terlibat untuk mengungkap kebenaran tentang situasi tersebut."
Dalam pernyataannya, pihak Kim Soo Hyun akan mengajukan gugatan terhadap tiga pihak.
"Hari ini, saya mengajukan pengaduan terhadap keluarga yang ditinggalkan, seseorang yang tidak disebutkan namanya yang menyebut dirinya bibi, dan operator Institut Penelitian Garosero (Kim Se Ui) atas pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi," jelas pengacara Kim Jong Bok, perwakilan hukum Kim Soo Hyun.
Baca Juga: Reaksi KNetz untuk Konferensi Pers Darurat yang akan di Gelar Kim Soo Hyun Hari Ini
"Saya juga mengajukan gugatan terhadap mereka dengan total ganti rugi sebesar 12 miliar won di Pengadilan Distrik Pusat Seoul," sambungnya.






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.