Hak Cipta Koreografi KPop Diperdebatkan: Keuntungan bagi Kreator atau Tantangan Baru bagi Industri?

Debat hak cipta koreografi KPop memanas: perlindungan bagi kreator atau ancaman bagi kreativitas dan industri musik?
KPOPCHART.NET — Ketegangan mengenai hak cipta dalam koreografi Kpop semakin meningkat seiring dengan dorongan untuk mendapatkan pengakuan hukum bagi para koreografer.
Di satu sisi, Asosiasi Hak Cipta Koreografi mendesak agar hak koreografer dilindungi dan diperluas.
Namun, grup musik dan organisasi industri hiburan menilai bahwa penerapan hak cipta ini dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan bagi industri.
Baca Juga: Menyingkap Kebenaran Tragedi Feri Sewol 11 Tahun Lalu: Dokumenter Reset Siap Tayang 30 April
Empat organisasi musik besar yaitu Korea Management Association (KMA), Korea Entertainment Producers Association (KEPA), Korea Music Label Industry Association (KMLA), dan Korea Music Content Association (KMCA) mengeluarkan pernyataan pada 26 September lalu.
Mereka menyatakan bahwa penerapan hak cipta koreografi secara terburu-buru bisa menyebabkan kebingungan serta perselisihan dalam industri.
Mereka menegaskan perlunya diskusi menyeluruh sebelum menerapkan sistem baru ini.
Baca Juga: Fromis 9 Kembali dengan Awal Baru! Tetap Pakai Nama Grup dan Siap Beraktivitas dengan 5 Anggota
Menurut mereka, koreografi dalam musik populer sudah termasuk dalam karya yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta saat ini.
Mereka juga menilai bahwa memisahkan koreografi Kpop sebagai kategori khusus tidak adil untuk seni tari lainnya.
Sejak Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan, Yoo In Chon, mulai menjabat, perhatian terhadap perlindungan hak cipta koreografi semakin meningkat.
Baca Juga: Meski Wamil, Taeyong NCT Tetap Aktif dan Akan Berpartisipasi Dalam Narasi Dokumenter Angkatan Laut
Pada akhir 2023, Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata mengidentifikasi koreografi sebagai ‘titik buta hak cipta’ dan berencana untuk menyusun panduan resmi mengenai hak koreografer.
Selain itu, mereka juga sedang mempersiapkan kontrak koreografi standar untuk memberikan kejelasan dalam industri.
Meskipun koreografi termasuk dalam kategori seni pertunjukan berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Pasal 4 Ayat 1, masih belum ada mekanisme spesifik untuk pengelolaan dan pembagian royalti dari koreografi tersebut.
Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah pengakuan hak cipta koreografi oleh Kang Won Rae dari grup Clon atas tarian ‘Kkungtari Shabara’ yang digunakan dalam iklan KB Financial Group.
Selain itu, kontroversi terkait dugaan plagiarisme antara NJZ dan Ilit semakin memperkuat urgensi regulasi dalam bidang ini.
Dalam rapat di Majelis Nasional tahun lalu, perwakilan dari tiga agensi hiburan utama yaitu SM, YG, dan JYP menyatakan bahwa mereka akan mematuhi aturan hak cipta koreografi setelah ada regulasi yang jelas.
Menteri Kebudayaan Yoo In Chon juga menegaskan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan kontrak standar untuk koreografi.
Asosiasi Hak Cipta Koreografi mengajukan beberapa tuntutan utama, seperti revisi Undang-Undang Hak Cipta agar koreografi diakui sebagai karya independen, pengenalan kontrak standar yang adil, serta pembentukan sistem manajemen hak cipta yang transparan.
Mereka juga mendorong pembentukan badan konsultatif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk produser rekaman dan operator platform.
Dengan semakin meningkatnya pengaruh Kpop di tingkat global, perlindungan hak cipta koreografi menjadi isu yang semakin relevan.
Pemerintah dan industri hiburan perlu menemukan solusi yang seimbang, sehingga hak koreografer diakui tanpa menghambat pertumbuhan industri musik Korea Selatan.






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.