Akhirnya! Polisi Akan Mulai Selidiki Kasus Pencemaran Nama Baik Kim Soo Hyun dan Mendiang Kim Sae Ron

Polisi akan mulai menyelidiki pengaduan laporan dari pihak Kim Soo Hyun dan mendiang Kim Sae Ron, berikut penjelasan lengkapnya!
KPOPCHART.NET - Pengaduan mengenai pencemaran nama baik yang dilayangkan pihak Kim Soo Hyun dan mendiang Kim Sae Ron akhirnya akan memasuki bagian penyelidikan.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah kanal youtube Garosero membagikan foto-foto pribadi Kim Soo Hyun serta mengatakan adanya hubungan asmara yang dilakukan Kim Soo Hyun kepada mendiang Kim Sae Ron saat berusia di bawah umur.
Pihak sang aktor yang awalnya membantah adanya hubungan asmara, pada akhirnya mengakui adanya hal tersebut. Namun hubungan asmara tersebut dilakukan ketika Kim Sae Ron telah dewasa yaitu pada tahun 2019 hingga 2020.
Pada (24/03) pejabat Komisaris Badan Kepolisian Metropolitan Seoul, Park Hyun Soo mengadakan konferensi pers rutin.
Menurut polisi, mereka mendapatkan laporan mengenai tuduhan hubungan antara keduanya yang diajukan ke Kantor Polisi Gangnam pada (20/03) oleh Garosero.
Pihak polisi mengatakan, “Sebuah pengaduan diterima di Kantor Polisi Gangnam pada tanggal 20, dan kami berencana untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap penuduh.”
Baca Juga: Jackson GOT7 Harus Tulis Surat Permohonan Maaf karena Berkencan Saat Masih Trainee?
Sementara itu, pada (19/03) pengacara dari mendiang Kim Sae Ron, Boo Ji Seok mengajukan gugatan hukum kepada Youtuber Lee Jin Ho atas pencemaran nama baik. Gugatan ini dilayangkan karena Youtuber tersebut telah membagikan informasi palsu kepada publik yang mana hal tersebut sangat merugikan pihak keluarga dan mendiang.
Pihak polisi menjelaskan sedang melakukan koordinasi jadwal kehadiran dengan pelapor untuk investigasi lebih lanjut.
Sejak 2022, kanal Youtube dari Lee Jin Ho ini berulang kali membagikan video tentang Kim Sae Ron. Setelah meninggalnya mendiang, menjadikan semua video tersebut sebagai video pribadi.
Video terakhir yang ia bagikan, berisi rekaman telepon antara mendiang dengan manajernya yang mana mengatakan bahwa mendiang pernah melakukan pernikahan dan aborsi.
Informasi lebih lanjut mengatakan pada (24/03) pihak Garosero juga didakwa atas tuduhan intimidasi berdasarkan Undang-Undang Pidana.






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.