Tragis! Guru SD di Korea Selatan Tikam Siswinya Hingga Tewas, Terungkap Pernah Lakukan Kekerasan

Seorang guru SD di Korea Selatan menikam siswanya hingga tewas setelah sebelumnya melakukan kekerasan pada rekan kerja dan diduga depresi
KPOPCHART.NET - Seorang guru di sebuah sekolah dasar di Daejeon telah menikam seorang siswinya kelas satu hingga tewas.
Terungkap bahwa empat hari sebelum kejadian, guru tersebut juga sempat melakukan kekerasan terhadap rekan sesama guru.
Kepala Kantor Pendidikan Kota Daejeon, Choi Jae Mo, mengungkapkan dalam konferensi pers pada tanggal 11 bahwa pelaku, yang disebut sebagai Guru A, sempat bertindak agresif pada 6 Februari.
Baca Juga: Jadi Murid Dan Guru, Seo Kang Joon Berpasangan Dengan Jin Ki Joo Dalam Drama Terbaru Mereka
Saat itu, seorang guru mencoba berbicara dengannya dengan menanyakan, "Apakah kamu ingin pulang kerja bersama?" atau "Bisakah kita bicara?" Namun, Guru A malah mencengkeram kepala dan pergelangan tangan rekannya dengan keras.
Ia juga dikabarkan sempat bergumam, "Mengapa saya harus tidak bahagia?" seolah berbicara kepada dirinya sendiri.
Akibat insiden tersebut, pihak sekolah memperingatkan Guru A dan memintanya untuk meminta maaf.
Baca Juga: Benarkah Park Gun Wook ZEROBASEONE Jadi Guru Tari Dadakan saat Asyik Pulang Kampung ke Osan?
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Dewan Pendidikan pada 7 Februari.
Sekolah juga merekomendasikan agar Guru A dipisahkan dari aktivitas mengajar, baik melalui cuti sakit maupun liburan, dan akhirnya menempatkannya di sebelah wakil kepala sekolah.
Pada pagi hari 10 Februari, dua petugas beasiswa dari Kantor Pendidikan mengunjungi sekolah untuk mengevaluasi situasi terkait Guru A.
Baca Juga: Sering Bikin Karina Kesal, Winter dan Ningning aespa Ternyata Sering Dimarahi Guru Karena Hal Ini!
Namun, di hari yang sama, pada sore harinya, Guru A menikam seorang siswi kelas 1 SD dengan senjata yang telah ia persiapkan sebelumnya di ruang audiovisual sekolah.
Terungkap pula bahwa Guru A sebelumnya telah mengambil cuti sakit selama enam bulan sejak Desember tahun lalu karena depresi.
Namun, ia kembali bekerja lebih awal setelah hanya 25 hari. Kepala Kantor Pendidikan, Choi Jae Mo, menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan, seorang guru yang mengajukan pemulihan jabatan dengan menyertakan surat keterangan dokter harus dikembalikan ke pekerjaannya dalam waktu 30 hari.
Guru A menyerahkan surat dokter yang menyatakan bahwa ia sudah cukup pulih untuk menjalani aktivitas sehari-hari.
Tragedi ini pun memicu kekhawatiran besar mengenai evaluasi kesehatan mental guru serta sistem pemantauan dan intervensi bagi tenaga pendidik yang mengalami gangguan psikologis.






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.