Pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Gagal Dilakukan Usai Hasil Voting DPR Tidak Mencapai Ambang Batas

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menghadapi protes pelengseran dirinya hingga DPR lakukan rapat voting, akan tetapi berakhir gagal.
KPOPCHART.NET - Pada tanggal 7 Desember 2024, pemakzulan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, gagal dilakukan.
Hal ini terjadi setelah hasil voting di DPR tidak mencapainya ambang batas yang diperlukan.
DPR Korea Selatan menggelar rapat voting sekitar pukul 15.00 WIB, namun hasilnya tidak cukup untuk melengserkan sang presiden.
Sebelumnya, masyarakat dan sejumlah selebriti Korea Selatan ramai-ramai menuntut pemecatan Yoon Suk Yeol.
Protes ini dipicu oleh pernyataan darurat militer yang dilontarkan oleh Presiden Yoon secara terburu-buru.
Pernyataan tersebut membuat banyak agenda masyarakat terganggu dan menimbulkan demo.
Pernyataan darurat militer ini disampaikan oleh Presiden Yoon tanpa perhitungan yang matang.
Banyak yang merasa langkah tersebut diambil terlalu cepat dan tidak sesuai dengan situasi yang ada. Akibatnya, protes dan ketidakpuasan masyarakat semakin meluas.
Ketegangan semakin meningkat ketika DPR Korea Selatan memutuskan untuk melakukan voting pemakzulan terhadap Yoon Suk Yeol.
Namun, meski lebih dari seratus anggota DPR mendukung pemakzulan, jumlah suara yang tercatat masih jauh dari yang dibutuhkan.
Dilansir dari Shindoilbo, dalam rapat voting tersebut, 195 anggota DPR Korea Selatan memberikan suaranya.
Angka ini tentu saja tidak cukup, karena DPR Korea Selatan memiliki total 300 anggota.
Baca Juga: Alasan di Balik Penetapan Darurat Militer yang Dilakukan oleh Presiden Yoon Suk Yeol
Untuk memakzulkan presiden, setidaknya dibutuhkan 200 suara yang mendukung.
Karena hasil voting ini tidak memenuhi syarat, maka pemakzulan terhadap Yoon Suk Yeol tidak dapat dilanjutkan.
Keputusan tersebut menjadikan Presiden Yoon tetap bertahan di posisinya sebagai pemimpin Korea Selatan.






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.