← Kembali ke Blog
BTSSUGASEOULDUI

Keputusan Terbaru Pihak Kejaksaan Terkait dengan Insiden DUI Suga BTS

Agus Chandra · September 10, 2024
Keputusan Terbaru Pihak Kejaksaan Terkait dengan Insiden DUI Suga BTS

Pihak Kejaksaan mengeluarkan sebuah pengumuman tentang keputusan mereka untuk kasus DUI Suga dari BTS


KPOPCHART.NET – Insiden DUI yang menimpa salah satu member boy group BTS, yaitu Suga sepertinya mulai mendekati titik akhir.

Pada tanggal 10 September ini, pihak Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul, Divisi 2 yang dipimpin oleh Kepala Jaksa Chu Hye Yoon mengeluarkan sebuah pengumuman baru terkait dengan insiden DUI Suga BTS.

Isi dari pengumuman tersebut menyatakan bahwa Suga BTS telah didakwa secara singkat atas insiden DUI yang terjadi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Imbas Kasus Skuter Listrik, Truk Protes Tuntut Suga BTS Keluar dari Grup Tuai Sorotan KNetz!

Suga didakwa mengemudi dalam keadaan mabuk berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.

Dakwaan singkat sendiri merupakan proses dimana pengadilan menjatuhkan denda atau hukuman berdasarkan dokumen tertulis daripada mengadakan sidang formal.

Untuk jumlah pasti denda yang akan dijatuhkan kepada Suga BTS belum diungkapkan oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga: MBC Hadapi Kecaman Keras Dari Penggemar Usai Gunakan Foto BTS Tanpa Kehadiran Suga

Sebelumnya, Suga BTS ditemukan oleh polisi pada tanggal 6 Agustus kemarin, di dekat kediamannya di Hannam-dong, Distrik Yongsan, Seoul, setelah terjatuh saat mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kadar alkohol yang ditemukan pada member BTS tersebut adalah sebesar 0,227 persen.

Kadar ini jauh melebihi ambang batas pencabutan SIM yang ditetapkan sebesar 0,08 persen.

Baca Juga: OP Bagikan Pernyataan SAMSUNG Mengenai Suga BTS yang Dirumorkan Tak Lagi Menjadi BA

Menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan di Korea, konsentrasi alkohol dalam darah sebesar 0,2 persen atau lebih tinggi dapat dijatuhi hukuman penjara 2 hingga 5 tahun atau didenda mulai dari 10 juta hingga 20 juta won.***

Sumber: Kpopchart (Promedia RSS)

Komentar

Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.

Akun komentator

Rekomendasi

Temukan