Klasifikasi Skuter Listrik Terungkap, Kepolisian Sebut Suga BTS Bisa Dihukum Setara DUI pada Umumnya?

Skuter listrik yang dikendarai oleh Suga saat mabuk telah terungkap klasifikasinya. Member BTS ini bisa didakwa DUI pada umumnya.
KPOPCHART.NET - Kontroversi Suga BTS yang kendarai skuter listrik masih berlanjut.
Pihak kepolisian kini telah mengungkap klasifikasi dari skuter listrik yang digunakan member BTS tersebut.
Diketahui sebelumnya, Suga BTS telah mengendarai skuter listrik pasca makan malam dan minum alkohol.
Baca Juga: Imbas dari Insiden Suga BTS, Acara Youtube Rapper Lee Young Ji Jadi Perbincangan di Kalangan KNetz
Lokasi makan malam Suga dan rumah member BTS tersebut diakui memiliki jarak kurang lebih 500 meter.
Dengan menggunakan helm, suga mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk menuju rumahnya.
Saat berada di gerbang utama rumahnya, Suga terjatuh dan disusul oleh polisi yang sedang berpatroli.
Baca Juga: Ikut Terseret Kasus Suga, RM BTS Hapus Update Instagram Terbaru Membuat Penggemar Membelanya
Lakukan tes breathalizer, Suga BTS terbukti mengendarai skuter listrik di bawah pengaruh alkohol.
Banyak kabar simpang siur dengan hukuman yang harus diterima oleh Suga BTS atas tindakannya.
Karena awalnya skuter listrik yang digunakan Suga diduga masuk dalam klasifikasi personal mobility device.
Baca Juga: 2 Notif yang Buat ARMY Sedih dari BigHit Mengenai Suga BTS Ini Ternyata Rilis di Tanggal yang Sama
Di Korea Selatan, personal mobility device adalah alat yang mempermudah pergerakan dengan kecepatan maksimal 25km/jam dan memiliki bobot di bawah 30kg.
Namun, skuter listrik yang digunakan oleh Suga telah masuk ke klasifikasi sepeda bermesin.
"Suga saat itu mengendarai skuter elektrik. Setelah melakukan investigasi terhadap benda tersebut, kami menemukan bahwa (model darik skuter) tidak termasuk dalam daftar personal mobility device," jelas pihak Kepolisian Yongsan melalui Dispatch.
Mereka melanjutkan, "Mengoperasikan sebuah personal mobility device hanya akan berakhir di denda administrasi.
Namun, skuter Suga bukanlah personal mobility device. Karena itu, dia dapat dikenakan hukuman pidana karena mengemudi dalam pengaruh alkohol (DUI)."
Namun keputusan belum bulat, jadwal investigasi untuk kasus Suga BTS masih belum ditentukan.
Diketahui bahwa DUI di Korea Selatan dengan kadar alkohol di atas 0.08% akan didenda mulai dari 5 hingga 10 juta KRW (~58 juta hingga 116 juta Rupiah).
Atau juga hukuman penjara mulai dari 1 hingga 2 tahun.






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.