Kuasa Hukum TELKOM Tegaskan Gugatan Bakhtiar Rosyidi Salah Alamat, Jadi Pengalihan Isu Tipikor 354,3 Miliar

Kuasa hukum dari TELKOM tegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Bakhtiar Rosyidi mengada-ada dan salah alamat
KPOPCHART.NET - Langkah tegas dari PT TELKOM INDONESIA (PERSERO) Tbk (TELKOM) terkait gugatan Bakhtiar Rosyidi, mantan Direktur anak perusahaan TELKOM diungkap.
Diketahui bahwa Bakhtiar Rosyidi, Mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka (Anak Perusahaan TELKOM), layangkan gugatan kepada Menteri BUMN dan beberapa direktur aktif TELKOM.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Bakhtiar Rosyidi, dalam perkara nomor 160/Pdt.G/2023/ PN.Jkt.Pst, kepada individu-individu tersebut dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun melalui kuasa hukum TELKOM, Law Offices Juniver Girsang & Partners, menduga kuat bahwa pengajuan Gugatan hanya upaya pengalihan isu Bakhtiar Rosyidi.
Baca Juga: ATTRAKT Mengajukan Gugatan Sebesar 1 Miliar Won Terhadap The Givers Ahn Seong Il dan Baek Jin Sil
"Pengajuan Gugatan tersebut diduga kuat sebagai upaya Sdr. Bakhtiar Rosyidi untuk menghambat proses hukum dan/atau mengalihkan perhatian publik dari statusnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung," tukas kuasa hukum TELKOM.
Sebelumnya diketahui bahwa Bakhtiar Rosyidi telah terlibat dalam 6 proyek fiktif di tahun 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp354,3 miliar.
Kasus korupsi yang melibatkan Bakhtiar Rosyidi tersebut merupakan temuan manajemen dari hasil audit internal perusahaan dan analisa pelanggaran, yang sekaligus merupakan bagian dari wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan TelkomGroup.
Hal tersebut membuat Bakhtiar Rosyidi kini ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum TELKOM menjelaskan bahwa gugatan Bakhtiar Rosyidi kepada beberapa direktur aktif TELKOM, yang dituduh telah dengan sengaja membuat laporan keuangan TELKOM yang tidak benar di tahun 2017-2018, mengada-ada dan salah alamat.
"Gugatan tersebut juga salah alamat karena telah menempatkan/melibatkan Menteri BUMN dan beberapa Direktur aktif TELKOM yang tidak menjabat sebagai Direksi TELKOM pada tahun 2017-2018," tambah mereka.
Tuduhan yang dilayangkan oleh Bakhtiar Rosyidi bahkan diyakini dapat dikualifikasikan sebagai fitnah dan pencemaran nama baik, munculkan opini bahwa TELKOM dan beberapa pihak terlibat dalam pembuatan laporan keuangan yang nyatanya tak ada kaitan sama sekali.
Tuduhan Bakhtiar Rosyidi, disebut oleh kuasa hukum, bahkan memberikan kerugian pada TELKOM, "TELKOM sebagai perusahaan publik/terbuka karena telah direpotkan dengan permintaan klarifikasi oleh Bursa Efek Indonesia terkait dengan tuduhan yang tidak berdasar menurut fakta dan menurut hukum tersebut."
Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah menjatuhkan Putusan Sela pada 3 Oktober 2023, dalam perkara tersebut yang menyatakan, "Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara nomor 160/Pdt.G/2023/ PN.Jkt.Pst.”
TELKOM menegaskan pula bahwa laporan keuangan mereka telah mengikuti standar internasional kemudian diaudit dan mengikuti pemeriksaan oleh salah satu auditor independen terbesar di dunia; Ernst & Young (EY) dan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sesuai standar akuntasi yang diakui negara.
Dan demi memulihkan nama baik perusahaan, TELKOM ungkap akan ambil langkah-langkah hukum yang tegas, baik secara pidana maupun perdata.






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.