Ayah B.I menyampaikan permintaan maafnya atas kasus penggunaan obat terlarang yang melibatkan putranya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, B.I telah mengakui tuduhan yang menyebutkan bahwa dirinya menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada bulan Maret hingga April 2016 silam.
Atas kasus tersebut, jaksa menuntut hukuman 3 tahun penjara dan juga denda sebesar 1,5 juta Won (18,5 juta Rupiah) kepada B.I.
Dalam persidangan tersebut, pengacara B.I mengatakan, "B.I mengakui kesalahannya dan secara mendalam merenungkan kesalahannya sendiri, serta mengenai fakta bahwa ia menimbulkan kehebohan karena berstatus sebagai selebriti. Saat melakukan kejahatan, B.I baru berusia 19 tahun. Dia membuat kesalahan karena penasaran. Selain itu, B.I baru pertama kali didakwa dan tidak memiliki catatan kriminal atau perdata, dan ia telah melakukan pengabdian masyarakat dan melakukan donasi secara terus menerus sejak debut. Album yang baru-baru ini dia rilis juga merupakan bagian dari proyek untuk menyumbangkan semua hasil penjualannya."
Ketika diberi kesempatan untuk berbicara, B.I mengatakan, "Aku telah membuat kesalahan yang sangat bodoh di masa lalu. Aku masih muda dan naif, tetapi meskipun demikian, aku adalah orang bodoh karena melakukan hal itu. Aku menyakiti keluargaku. Sebelumnya, aku sempat berpikir bahwa aku tidak ingin hidup lagi. Tetapi baru-baru ini, aku meluangkan waktu untuk melihat sekelilingku dan merenungkan masa laluku. Aku tidak akan mengulangi kesalahan bodoh seperti ini lagi. Aku akan terus merenungkan diriku sendiri. Aku ingin melindungi orang-orang yang aku sayangi."
Ayah B.I yang juga hadir di persidangan juga memberikan pernyataannya sambil menangis, "Seharusnya aku mendidik anakku lebih baik. Ini adalah kesalahanku. Aku menyalahkan diri sendiri karena memamerkan prestasi anakku dengan kepala besar. Tolong tunjukkan belas kasihan kepada anakku yang bodoh."
Sementara itu, putusan akhir baru akan diumumkan dalam persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada 10 September mendatang. (www.kpopchart.net)