Jaksa penuntut meminta agar Seungri dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.
Pada hari Kamis (01/07), sidang ke-25 untuk total 9 dakwaan terhadap Seungri kembali digelar di pengadilan militer.
Ke-9 dakwaan tersebut termasuk pelanggaran UU tentang Hukuman Berat, Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Pangan, penggelapan, pelanggaran UU Kasus Khusus Mengenai Hukuman, Kejahatan Seksual, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan tindak kekerasan khusus.
Dari total sembilan dakwaan tersebut, Seungri telah membantah semuanya kecuali untuk kasus pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing.
Dalam persidangan pada hari ini, jaksa penuntut meminta agar Seungri dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 20 juta Won (256 juta Rupiah).
Jaksa mengatakan, "Terdakwa melakukan kejahatan terus menerus selama beberapa tahun. Ia menggunakan wanita Korea untuk menengahi prostitusi kepada investor asing untuk keuntungan finansial pribadinya, dan ia juga memelihara hubungan dengan mereka melalui perjudian. Meskipun terdakwa memperoleh keuntungan terbesar dari kejahatan ini, ia tidak merenungkan kejahatan besar yang ia lakukan dan melemparkan tanggung jawab kepada orang lain dengan mengatakan bahwa ia sama sekali tidak terlibat."
Putusan terkait hukuman yang akan dijatuhkan kepada Seungri baru akan ditetapkan pada pengadilan yang akan datang. (www.kpopchart.net)