Peserta High School Rapper 2 Ini Dijatuhi Hukuman Penjara 4 Tahun Karena Kasus Narkoba!

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 11:27 WIB
Rapper Bully Da Bastard atau Yoon Byung Ho ditangkap polisi karena kasus narkoba (Instagram @official_bully_da_bastard)
Rapper Bully Da Bastard atau Yoon Byung Ho ditangkap polisi karena kasus narkoba (Instagram @official_bully_da_bastard)

KPOPCHART.NET - Salah satu kontestan dari program kompetisi rap High School Rapper 2 telah dijatuhi hukuman penjara.

Kontestan High School Rapper 2 tersebut bernama Bully Da Bastard atau yang memiliki nama asli Yoon Byung Ho.

Pada 2 Februari 2023 lalu, Pengadilan Negeri Suwon Cabang Yeoju dilakukan persidangan untuk kasus penyerangan dan penggunaan obat terlarang yang melibatkan Yoon Byung Ho.

Baca Juga: B.I Hingga Kim Sae Ron Tak Boleh Tampil Lagi di KBS, Kasus DUI dan Narkoba Jadi Pemicu?

Kemudian pada 3 Februari 2023, diumumkan bahwa Yoon Byung Ho dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 4 tahun.

Selain hukuman penjara selama 4 tahun, ia juga harus mengikuti program rehabilitasi selama 40 jam, dan membayar denda sebesar 1,6 juta Won.

Hakim menyatakan, "Terdakwa mengakui sebagian besar tindakan kriminalnya, dan fakta bahwa ia mencapai kesepakatan dengan korban penyerangan menjadi bahan pertimbangan."

Baca Juga: Dituduh Sebagai Mantan Idol Pengguna Narkoba, Hongbin Eks VIXX Marah Besar!

Yoon Byung Ho memang diketahui sudah beberapa kali tertangkap menggunakan obat terlarang di masa lalu dan menjalani mas percobaan pada bulan Juli 2022 lalu.

Karena Yoon Byung Ho sedang dalam masa percobaan, maka ia harus menjalani hukuman yang lebih berat setelah kembali tertangkap menggunakan obat terlarang.

Editor: Riyo Niardo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X