KPOPCHART.NET - Pelaku pemerkosaan Kris Wu Yi Fan dikabarkan mengidap penyakit seksual menular sifilis.
Pada hari Kamis (02/02) kemarin, media Tiongkok melaporkan mengenai pernyataan dari korban pelecehan seksual Kris Wu Yi Fan.
Dalam sebuah postingan di media sosial Weibo, netizen yang diduga sebagai korban tersebut menuliskan, "Kris Wu Yi Fan dipastikan mengidap penyakit sifilis".
Baca Juga: Kris Wu Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerkosaan
Lebih lanjut, korban mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual dengan Kris Wu Yi Fan ketika ia sedang menstruasi dan diam-diam merekam videonya.
Laporan dari media Tiongkok tersebut juga menyebutkan bahwa pihak keluarga memang sudah tahu tentang perilaku menyimpang Kris Wu Yi Fan.
Sebelumnya Kris Wu Yi Fan telah dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 13 tahun karena melakukan pemerkosaan dan mengatur pesta seks.
Baca Juga: Tak Hanya Dipenjara Belasan Tahun, Kris Wu Juga Akan Dikebiri Saat Kembali ke Kanada?
Polisi juga menemukan bahwa Kris Wu Yi Fan melakukan hubungan seksual dengan penggemar di bawah umur dengan berpura-pura melakukan audisi untuk video musiknya pada tahun 2020.
Setelah menjalani hukuman kurungan penjara selama 13 tahun, Kris Wu Yi Fan juga dikabarkan akan dijatuhi hukuman kebiri sebelum dideportasi ke Kanada.
Artikel Terkait
Media Tiongkok Prediksi Kris Wu Bisa Dipenjara Hingga 10 Tahun
Korban Kasus Pelecehan Seksual Ini Hapus Seluruh Postingannya di Weibo Tentang Kris Wu?
Anaknya Terancam Penjara 10 Tahun, Ayah Kandung Kris Wu Turun Tangan?
Beredar Foto Kris Wu Saat Berada di Rumah Tahanan
Dijadikan Sebagai Contoh, Pemerintah Tiongkok Akan Jatuhi Hukuman Berat Untuk Kris Wu
Kantor Kejaksaan Chaoyang di Beijing Konfirmasi Penangkapan Kris Wu
Ditangkap Sebagai Pelaku Kejahatan Seksual, Beredar Bukti Kris Wu Tidak Bersalah?
Kris Wu Jalani Persidangan Untuk Kasus Pemerkosaan
Kris Wu Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerkosaan
Tak Hanya Dipenjara Belasan Tahun, Kris Wu Juga Akan Dikebiri Saat Kembali ke Kanada?