Tindak kriminal yang dilakukan oleh mantan idol K-Pop, Kris Wu diduga tak hanya menuai hukuman di Tiongkok namun juga negara asalnya, Kanada.
Sebelumnya telah diketahui bahwa Kris Wu mendapatkan hukuman selama 13 tahun penjara, yang mana 11 tahun 6 bulan dikarenakan pemerkosaan anak di bawah umur, sementar 1 tahun 10 bulan lainnya untuk penyelenggaraan pesta seks.
Karena pelanggaran yang Ia lakukan, muncul dugaan bahwa Kris Wu juga akan menerima hukuman berat sekembalinya Ia ke Kanada, karena terdapat kemungkinan bahwa artis tersebut akan dideportasi ke negara asal, pasca menyelesaikan hukuman.
Dugaan hukuman yang akan diterima oleh Kris Wu adalah dikebiri secara kimiawi, yang mana secara aktif dilakukan oleh Kanada kepada para pelanggar seks dalam jangka panjang.
Beragam komentar juga dilontarkan oleh netizen terkait dugaan kebiri kimiawi oleh Kanada kepada Kris Wu, mengingat kasus tersebut dilakukan oleh figur publik. Tak sedikit juga berharap hukuman serupa dapat diterapkan di Korea Selatan.