Agensi TS Entertainment kalah dalam gugatan melawan mantan artisnya, rapper Sleepy.
Pada Desember 2019 lalu, TS Entertainment mengajukan gugatan kepada Sleepy dengan tuduhan telah melanggar kontrak eksklusif dan menuntut ganti rugi sebesar 280 juta Won (3,3 miliar Rupiah)
Pada hari Jumat (29/10) persidangan untuk gugatan tersebut digelar oleh Divisi Sipil ke-34 Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Dalam persidangan tersebut pihak agensi mengklaim, "Sleepy telah melanggar kontrak karena menyembunyikan sebagian dari pendapatan siaran dan biaya iklan."
Namun, pengadilan pada akhirnya memutuskan untuk berpihak kepada Sleepy, sehingga ia tidak perlu membayar denda kepada agensinya, TS Entertainment. (www.kpopchart.net)